SUMENEP - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, Trimo, SH., M.H., menilai pentingnya dilakukan sosialisasi Undang-Undang Pers kepada masyarakat maupun instansi, agar mereka memahami kinerja jurnalistik.
"Wartawan ini merupakan salah satu pilar ke empat, makanya penting dilakukan sosialisasi Undang-Undang Pers kepada masyarakat maupun instansi yang ada. Sehingga ke depan wartawan tetap memiliki kesempatan untuk terus berkarya tanpa harus ada beban ataupun orang yang memanfaatkan, " terangnya.
Kajari juga menuturkan, bahwa fungsi media itu melakukan pengawasan sebagai fungsi kontrol untuk kepentingan publik.
"Sudah selayaknya wartawan dalam menyajikan berita harus berimbang dan sumber yang jelas, sehingga bisa mencerdaskan anak bangsa, " tuturnya, Senin (01/08/2022).
Kajari juga mengungkapkan, wartawan merupakan mitra bagi setiap instansi, termasuk dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumenep.
"Dengan demikian, tentunya wartawan harus tetap mengedepankan independensi dalam menyajikan informasi atau berita kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan edukasi yang baik, " ungkapnya.
Apalagi wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Untuk itu, Kajari berharap agar wartawan atau media tetap berpegang teguh pada azas informasi yang berimbang dan kredibel. Sehingga pelaku kuli tinta tidak lagi ada yang terjerat hukum pidana. (*)